POLHUKAM.ID - Anggota Polda Metro Jaya berinisial S selaku buronan kasus penganiayaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK hingga tewas akhirnya tertangkap. S ditangkap usai melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
"Ditangkap di Bandung," kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7/2023).
Ipik menyebut penangkapan terhadap S dilakukan pada pekan lalu. Kekinian Penyidik juga telah melengkapi berkas perkara S dan tujuh tersangka lainnya untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
"Tertangkap kira-kira sudah delapan hari," katanya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?