"Dan jika sampai ditetapkan sebagai tersangka, maka ruang Munaslub (musyawarah nasional luar biasa) sangat terbuka, dan itu jadi pintu masuk bagi kelompok anti Cak Imin, di internal PKB," kata Andi, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/9).
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, tempus atau waktu peristiwa dugaan korupsi di Kemnaker itu terjadi saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita mintai keterangan," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (1/9).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?