POLHUKAM.ID -Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang (WNW), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Walbertus diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau menghalangi/merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"WNW ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Walbertus langsung ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 19 September sampai 8 Oktober 2023," kata Ketut.
WNW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Walbertus ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai bersaksi di sidang kasus korupsi BTS 4G, dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Dia tiba di Kejagung pada Selasa malam (19/9) dan langsung menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum