POLHUKAM.ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023). Di persidangan, Plate menyinggung surat rahasia presiden.
Plate yang juga terdakwa dugaan korupsi BTS 4G dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Surat rahasia dari presiden itu disinggung Plate saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung bertanya kepadanya.
"Mengenai surat ini pak, 4 ribu BTS microwave, 200 BTS fiber optic, tahu Pak?," tanya Jaksa.
"Tahu, itu surat saya yang sifatnya rahasia kepada bapak presiden Republik Indonesia," jawab Plate.
"Apa faktanya Pak, bahwa surat ini fakta di lapangan, sama?" tanya Jaksa kembali.
Plate menjawab tidak mengetahui fakta di lapangan. Namun dikatakannya surat yang dikirimkannya ke presiden bersifat rahasia.
"Tapi sya ingin menambahkan sedikit, surat saya ke bapak presiden itu, sifatnya rahasia. Komunikasi di pusat, kekuasaan negara terkait dengan digitalisasi nasional," ujarnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya