1. Tanah dan bangunan seluas 3.623 meter persegi/3.838 meter persegi di Jakarta Timur, Rp 114.193.000.000 (Rp 114 miliar)
2. Tanah dan bangunan seluas 488 meter persegi/236 meter persegi di Kab/ Kota --, Rp. 10.000.000.000 (Rp 10 miliar)
3. Tanah dan bangunan seluas 346,65 meter persegi/346,65 meter persegi di Jakarta Pusat, 17.350.000.000 (Rp 17,3 miliar)
4. Tanah dan bangunan seluas 382,13 meter persegi/382,13 meter persegi di Jakarta Selatan, Rp 20.052.355.600 (Rp 20 miliar)
5. Mobil, Toyota Alphard Tahun 2019, Rp 900 juta.
Total nilai harta dari hibah tanpa akta itu Rp 162 miliar. Keberadaan harta berstatus hadiah itu sempat bikin kaget KPK.
Dito pun memberikan klarifikasi bahwa hartanya itu merupakan pemberian mertuanya kepada istrinya. KPK juga melakukan klarifikasi terhadap Dito hingga akhirnya keterangan dalam harta itu di-update.
Sumber: detikcom
Artikel Terkait
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!