Tidak hanya SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan KPK. Dari pantauan Tirto, SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange.
SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini. Masing-masing 20 hari kerja. Dari 13 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander menjelaskan mereka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, SYL juga terjerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber: tirto
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah