Tidak hanya SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan KPK. Dari pantauan Tirto, SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange.
SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini. Masing-masing 20 hari kerja. Dari 13 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander menjelaskan mereka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, SYL juga terjerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber: tirto
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya