Habis Periksa Firli, Polisi Langsung Gelar Perkara Tetapkan Tersangka

- Jumat, 03 November 2023 | 19:00 WIB
Habis Periksa Firli, Polisi Langsung Gelar Perkara Tetapkan Tersangka


Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebeliknya menaikkan status kasus dugaan pemerasan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.


Sejauh ini, Polri telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi di antaranya SYL, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, serta ajudan Firli.


Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli.


Pertama safe house yang diduga ditempati Firli di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar