POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan telah teken surat perintah pencarian dan penangkapan Harus Masiku (HM).
Diketahui, politikus PDIP Harun Masiku merupakan buronan terkait kasus dugaan suap di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," kata Firli saat konferensi pers di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Dengan hal itu, Firli menegaskan pihaknya tidak diam diri soal buronnya HM. Terkait pencarian tersebut, Plt. Deputi Penindakan KPK, Brigjen Asep Guntur pun sempat mencari ke luar negeri.
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana