Tersangka Korupsi Dana PEN, Bupati Rusman Emba dan Ketua Gerindra Muna Gomberto Ditahan KPK

- Senin, 27 November 2023 | 20:30 WIB
Tersangka Korupsi Dana PEN, Bupati Rusman Emba dan Ketua Gerindra Muna Gomberto Ditahan KPK


Selanjutnya, Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk tersangka LG, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.


Sedangkan dua tersangka lainnya, Ardian dan Syukur Akbar, saat ini status mereka sedang menjadi terpidana dalam perkara sebelumnya.


Atas perbuatan mereka, untuk tersangka Rusman Emba dan Gomberto sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sedangkan tersangka Ardian dan Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sumber: RMOL

Halaman:

Komentar

Terpopuler