POLHUKAM.ID -Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto (LG), resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kembali menetapkan tersangka baru dari pengembangan kasus suap yang sebelumnya melibatkan Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 dkk.
"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN dkk, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (27/11).
Adapun tersangka yang sudah ditetapkan adalah sebanyak 4 orang. Yakni La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna, La Ode Gomberto (LG) selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis