POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Firli Bahuri tak mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Firli kini tak bisa mencari-cari alasan untuk berhalangan hadir setelah diberhentikan sementara dari KPK.
"Dulu, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki segudang alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Sebab, Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, pada hari ini, Jumat (1/12). ICW mendesak Firli tak mangkir dari panggilan pemeriksaan aparat kepolisian, setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Saat ini karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri," tegas Kurnia.
Selain itu, agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat, ICW juga mendorong Polda melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya