POLHUKAM.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Firli Bahuri tak mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Firli kini tak bisa mencari-cari alasan untuk berhalangan hadir setelah diberhentikan sementara dari KPK.
"Dulu, sewaktu masih menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri memiliki segudang alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Sebab, Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, pada hari ini, Jumat (1/12). ICW mendesak Firli tak mangkir dari panggilan pemeriksaan aparat kepolisian, setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Saat ini karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, maka ICW mendesak agar Firli menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri," tegas Kurnia.
Selain itu, agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat, ICW juga mendorong Polda melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?