Hukrim - komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga berafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Semarang
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah, yang berinisal MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30), jumat (15/12/23).
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi, komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut," ungkap AKBP Donny Lumbantoruan.
Artikel Terkait
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!