AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bahwa bagi pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik, komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
Baca Juga: Baunya Bikin Orang Tutup Hidung, Ternyata Petai Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan
"Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!