AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bahwa bagi pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik, komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
Baca Juga: Baunya Bikin Orang Tutup Hidung, Ternyata Petai Memiliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan
"Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaraburuh.com
Artikel Terkait
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!