Hukrim- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap penjaga ternak kambing Muhyan (58) yang membunuh pencuri kambing tersebut.
Jaksa membatalkan kasus tersebut karena mereka yakin Muhyan berada di bawah tekanan dan bertindak membela diri dalam insiden tersebut.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa.
Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Banten, Jum'at (15/12/2023).
Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.
Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya