Hukrim- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap penjaga ternak kambing Muhyan (58) yang membunuh pencuri kambing tersebut.
Jaksa membatalkan kasus tersebut karena mereka yakin Muhyan berada di bawah tekanan dan bertindak membela diri dalam insiden tersebut.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa.
Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Banten, Jum'at (15/12/2023).
Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.
Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis