Jaksa Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang, Ternyata Ini Alasanya

- Sabtu, 16 Desember 2023 | 21:00 WIB
Jaksa Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang, Ternyata Ini Alasanya

Hukrim- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap penjaga ternak kambing Muhyan (58) yang membunuh pencuri kambing tersebut.

Jaksa membatalkan kasus tersebut karena mereka yakin Muhyan berada di bawah tekanan dan bertindak membela diri dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Intip Yuk! Ini Dia 5 Cara Mengurangi Stres dan Depresi Tanpa Bikin Kantong Kering, Salah Satunya Mengembangkan Rasa Syukur

"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa.

Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan kepada wartawan di Kejati Banten, Jum'at (15/12/2023).

Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.

Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Komentar