POLHUKAM.ID -Penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tersangka Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tidak sesuai KUHAP.
Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menanggapi adanya pemberitaan bahwa berkas perkara dengan tersangka Firli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Menurut dia, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sidang praperadilan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah