"Pada 13 November lalu ada pihak mengatasnamakan perusahaan di Kamboja yang menyatakan Muhammad Abdul Fatah sudah meninggal dunia," kata Ali Hildan kuasa hukum keluarga Muhammad Abdul Fatah .
Keluarga meminta jasad Muhammad Abdul Fatah untuk dipulangkan. Namun permintaan tidak diindahkan walaupun sudah berulang kali memintanya
Sebaliknya, keluarga Muhammad Abdul Fatah dimintai uang oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Menurutnya, kalau ingin jenazah dipulangkan, dendanya harus dibayarkan dulu. Ditambah biaya pemulangannya pun katanya harus bayar sendiri.
"Kami sudah lapor ke polisi terkait dugaan TPPO, kemudian kami juga lapor ke dinas terkait agar dibantu proses pemulangannya,” katanya.
Pihaknya minta masalah ini diproses sampai tuntas baik oleh kepolisian maupun pemerintah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!