"Pada 13 November lalu ada pihak mengatasnamakan perusahaan di Kamboja yang menyatakan Muhammad Abdul Fatah sudah meninggal dunia," kata Ali Hildan kuasa hukum keluarga Muhammad Abdul Fatah .
Keluarga meminta jasad Muhammad Abdul Fatah untuk dipulangkan. Namun permintaan tidak diindahkan walaupun sudah berulang kali memintanya
Sebaliknya, keluarga Muhammad Abdul Fatah dimintai uang oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Menurutnya, kalau ingin jenazah dipulangkan, dendanya harus dibayarkan dulu. Ditambah biaya pemulangannya pun katanya harus bayar sendiri.
"Kami sudah lapor ke polisi terkait dugaan TPPO, kemudian kami juga lapor ke dinas terkait agar dibantu proses pemulangannya,” katanya.
Pihaknya minta masalah ini diproses sampai tuntas baik oleh kepolisian maupun pemerintah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya