SEMARAPURA, radarbali.id - Kasus penganiayaan seorang menantu Robetrus Wora Kaka, 26 terhadap mertuanya, I Nyoman Arte yang terjadi di Dusun Ceningan Kawan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Minggu (22/10) sekitar pukul 17.30 berakhir damai.
Di mana kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan mengungkapkan penyelesaian kasus hukum melalui mekanisme Restoratif Justice itu berlangsung di Rumah Restoratif Justice Pelabuhan Segita Emas Sampalan,
Baca Juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sebut Kasus KDRT Harus Dilaporkan Sebagai Efek Jera
Kecamatan Nusa Penida, Senin (18/12) sekitar pukul 10.00. Kaka berdasarkan surat ketetapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor R-319/N.1/Eoh.2/12/2023 tertanggal 12 Desember 2023 yang pada pokoknya telah menyetujui permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka merupakan menantu dari korban.
“Dan korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 30 November 2023. Di mana masyarakat merespons positif upaya perdamaian ini,” katanya.
Melalui kebijakan Restoratif Justice tersebut, Darmawan berharap tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. “Namun bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujarnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah