Diberitahukannya, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.
Sehingga tim penyidik meningkatkan status EK, dari semula saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, sambung dia, terhadap Tersangka EK akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang.
Adapun perbuatan tersangka melanggar, Primair Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!