polhukam.id - Oknum PNS Inspektorat Provinsi sumsel, inisial EK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejati Sumsel.
Sebelumnya EK adalah saksi dalam kasus ini. Namun kemudian hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, status yang bersangkutan naik jadi tersangka, Senin 18 Desember 2023.
Tersangka EK diduga menerima gratifikasi dari oknum kepala sekolah negeri di Palembang.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada media Senin 18 Desember 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan satu Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Prov. Sumsel.
Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu EK, selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Prov. Sumsel," kata Vanny.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!