908.308 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Jember

- Selasa, 19 Desember 2023 | 12:01 WIB
908.308 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Jember

Nyoman menegaskan, dampak narkoba begitu berbahaya pada kerusakan pikiran dan jiwa pemakainya. Pihaknya meminta bantuan kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi dan menghindari penyalahgunaan.

Sementara, perkara peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Dari 178 perkara pemusnahan BB, ada 7 perkara rokok ilegal dengan barang bukti yang sangat banyak, 908.308 batang. Lonjakan kasus yang masuk ke kejari, terangnya, setelah pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai untuk sama-sama berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus berkaitan dengan rokok tanpa pita cukai. “Rokok ilegal itu merugikan negara khususnya untuk Kabupaten Jember yang seharusnya mendapatkan cukai dari penjualan,” jelasnya.

Penting diketahui, pemusnahan BB dilakukan atas dasar perkara kejahatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perkara kejahatan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong dalam jenis tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta jenis tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum). (sil/nur)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjember.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler