BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bambang Soedjatmiko resmi menyandang status terpidana kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) delapan desa di Kecamatan Padangan. Meski sebelumnya sempat pikir-pikir.
Terpidana bakal menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun, sesuai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada 8 Desember lalu.
Sebab, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander tidak mengajukan banding selama waktu pikir-pikir sepekan dari sidang putusan. Meskipun, putusan hanya lebih ringan 6 bulan dibanding putusan.
‘’Sepertinya tidak mengajukan banding, dan waktu untuk pikir-pikir juga sudah habis,” ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo kemarin (18/12).
Pasca sidang putusan pada 8 Desember lalu, terdakwa melalui PH-nya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, berdasarkan hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa terbukti menyelewengkan dana BKK delapan desa di Kecamatan Padangan. ‘’Menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), dan denda 250 juta subsider 6 bulan,” ungkapnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, dan subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?