BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Bambang Soedjatmiko resmi menyandang status terpidana kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) delapan desa di Kecamatan Padangan. Meski sebelumnya sempat pikir-pikir.
Terpidana bakal menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun, sesuai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada 8 Desember lalu.
Sebab, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander tidak mengajukan banding selama waktu pikir-pikir sepekan dari sidang putusan. Meskipun, putusan hanya lebih ringan 6 bulan dibanding putusan.
‘’Sepertinya tidak mengajukan banding, dan waktu untuk pikir-pikir juga sudah habis,” ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo kemarin (18/12).
Pasca sidang putusan pada 8 Desember lalu, terdakwa melalui PH-nya menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, berdasarkan hasil sidang putusan Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menyatakan terdakwa terbukti menyelewengkan dana BKK delapan desa di Kecamatan Padangan. ‘’Menghukum 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun), dan denda 250 juta subsider 6 bulan,” ungkapnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, dan subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya