polhukam.id, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi.
Atas pembelian Alat Pelindung Diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 300 miliar terhadap PT Permana Putra Mandiri (PPM).
Putusan ini diumumkan pada Selasa (19/12/2023), menguatkan keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan dari PT Permana Putra Mandiri pada 22 Juni 2023.
Baca Juga: Situs Inaproc Memberi Label Blacklist pada PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI di Jakarta Timur
PT Permana Putra Mandiri diketahui dimiliki Ahmad Taufik yang berlokasi di JL Pintu II Atas,rt/rw 010/04 Taman Mini, Lubang Buaya, Jakarta Timur dimiliki oleh Ahmad Taufik.
Dalam putusan tersebut, PT Jakarta menghukum Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dr. Budi Sylvana (pejabat pembuat komitmen), dan Kementerian Keuangan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150 ribu.
Kasus ini bermula dari pesanan jutaan APD oleh pemerintah saat awal pandemi COVID-19 pada 2020 kepada perusahaan termasuk PT Permana Putra Mandiri.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya