Kupang,NusraInside- Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Fatusene kecamatan Miomafo Timur kabupaten TTU kembali digelar,Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen,Satreskrim Polres TTU Resmi Tahan Kades Napan
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan menghadirkan mantan kades Fatusene Dionisius Taus selaku terdakwa itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Andrew Keya,SH dan Ridholaah Agung Erinsyah,SH selaku JPU dari Kejari TTU dalam amar tuntutannya secara tegas menuntut agar Dionisius Taus selaku terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?