Kuasa Hukum
polhukam.id, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang lebih dikenal sebagai Eddy Hiariej, mempertanyakan sumber uang yang diduga hasil suap dalam kasus yang menjeratnya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023), Eddy mengklaim bahwa uang dalam jumlah tersebut merupakan bayaran atas jasanya sebagai pengacara atau lawyer fee.
Menurutnya, sebagai seorang pengacara, permintaan fee kepada klien adalah hal yang dianggap sah.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi Menerima Dua Laporan Pelanggaran Pemilu 2024
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa isu uang suap adalah materi pokok perkara yang tidak dapat diperiksa dalam waktu singkat.
Dalam agenda pembacaan replik, tim kuasa hukum KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 44, 38, dan 39 UU KPK tidak memerlukan pembacaan ulang.
Terhadap materi eksepsi yang diajukan, KPK menyerahkan kepada hakim untuk menilai keabsahan syarat kumulatif dari perkara tersebut.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya