polhukam.id - Menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus jaringan Narkotika Sumatera-Jawa dengan barang bukti sabu sebanyak 142.839 gram yang dibawa pasangan suami istri (Pasutri).
Pengungkapan ini menjadi kado ulang tahun ke-49 bagi Bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Tersangkanya, MT (30) dan istrinya PR (28) asal Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Sumatra Utara.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelaskan jika di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro Surabaya.
Baca Juga: Inilah Fatwa Haram dari MUI Banyuwangi Terkait Battle Sound dan Joget Paragoy yang Sedang Trend
Serta lokasi kedua di rumah kontrakan Jalan Tawes Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kab. Asahan Sumatra Utara, mereka diamankan petugas.
"Mereka kita bekuk berdasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan tindakan kepolisian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 01.00 WIB di Kamar 1016 Hotel Great Diponegoro," jelas Kapolda Irjen Pol Imam.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?