Didalam hotel itu, anggora Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap MTdan istrinya RT, dan ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik teh china warna hijau berisi narkotika jenis sabu,dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisiNarkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 1.177,31 gram.
Baca Juga: Hari Jadi Banyuwangi ke 252, Bupati Ipuk Fiestiandani : Usia Hanyalah Angka
Esoknya, keterangan tersangka, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan Sumatera Utara untuk melakukan tindakan kepolisian dirumah kontrakan Jalan Tawes Kab. Asahan dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram.
"Pengakuan MT, tersangka mendapat perintah dari K(DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 185 kemasan teh china berisi sabu dan 14 bungkus ekstasi di Pesisir Pantai depan Wihara Asahan Kota Tanjung Balai," jelas Kapolda.
Sebelumnya,,tersangka MT mendapatkan perintah dari K (DPO) menyiapkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya.
MT dan istrinya berangkat ke kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika. Kemudian atas perintah dari K, tersangka meranjau 14 bungkus plastik berisi ekstasi di Palembang, dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau narkotika jenis sabu di Surabaya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?