KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Tiga pasang muda-mudi dan seorang pria paro baya terjaring petugas gabungan saat merazia sejumlah rumah kos di Kota Mojokerto, Rabu (20/12) malam.
Mereka terpaksa diamankan petugas satpol PP setelah kedapatan petugas berbuat asusila dan menjual minuman keras (miras) di tempat umum. Atas perbuatannya, tujuh orang tersebut diancam dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Meski hanya mendapati tiga pasang, namun Satpol PP, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 dan BNN Kota Mojokerto tak akan menghentikan langkah preventifnya.
Razia malam masih akan rutin digelar guna menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terbebas dari bermacam gangguan, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
''Cipta kondisi dimungkinkan pada wilayah paling terbawah. Harus dipastikan, di lingkungan terasa nyaman,'' ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari.
Tiga pasang muda-mudi mesum berhasil didapat petugas usai menggeledah empat rumah kos di kawasan Meri, Kecamatan Kranggan.
Mereka tak berkutik saat petugas mendatangi dan memeriksa satu persatu kamar kos. Tak hanya menemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar.
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah