KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Tiga pasang muda-mudi dan seorang pria paro baya terjaring petugas gabungan saat merazia sejumlah rumah kos di Kota Mojokerto, Rabu (20/12) malam.
Mereka terpaksa diamankan petugas satpol PP setelah kedapatan petugas berbuat asusila dan menjual minuman keras (miras) di tempat umum. Atas perbuatannya, tujuh orang tersebut diancam dengan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
Meski hanya mendapati tiga pasang, namun Satpol PP, Polres Mojokerto Kota, Kodim 0815 dan BNN Kota Mojokerto tak akan menghentikan langkah preventifnya.
Razia malam masih akan rutin digelar guna menjamin situasi keamanan dan ketertiban masyarakat terbebas dari bermacam gangguan, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
''Cipta kondisi dimungkinkan pada wilayah paling terbawah. Harus dipastikan, di lingkungan terasa nyaman,'' ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari.
Tiga pasang muda-mudi mesum berhasil didapat petugas usai menggeledah empat rumah kos di kawasan Meri, Kecamatan Kranggan.
Mereka tak berkutik saat petugas mendatangi dan memeriksa satu persatu kamar kos. Tak hanya menemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya