Petugas juga mendapati sejumlah barang terlarang seperti alat kontrasepsi, botol miras, hingga sejumlah plastik klip yang dicurigai sebagai bungkus narkoba.
''Ada tiga pasang yang bukan suami istri dan masih dalam proses penyidikan,'' imbuhnya.
Tak hanya di kawasan Meri, petugas gabungan juga sempat menyatroni eks lokalisasi Balongcangkring (BC) Lingkungan Cakarayam Baru, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Namun sayang, saat petugas datang, kawasan yang disinyalir masih menyediakan praktek prostitusi dan pesta miras ini sudah dalam kondisi kosong.
Bahkan, sebagian besar rumah-rumah tersebut dalam kondisi gelap gulita. Sehingga menyulitkan petugas dalam menginvestigasi.
Meski demikian, petugas berhasil mendapati 51 botol miras berbagai jenis yang dijual secara ilegal. Terdiri dari bir, arak jawa, hingga anggur yang disembunyikan di dapur salah satu warga setempat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis