polhukam.id - Praktik pengguguran janin ilegal disebuah unit apartemen yang berlokasi di Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) siang, polisi telah memasang garis polisi ( Police Line) ditempat yang diduga menjadi tempat pengguguran janin tersebut
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka Darningsih, Ia menyewakan Unit apartemen tersebut baru dua hari. Ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya menerima bayaran berdasarkan pemberian calo, Rp 2 juta sekali praktik.
Baca Juga: Kejati Banten Gelar Cerdas Cermat SMP soal Antikorupsi Dalam Peringati Harkodia
"Baru. Rencananya baru mau saya kubur. Sebelum dirapikan saya sempat simpan di situ. (Soal harga) tergantung calonya, biasanya Rp 2 juta," Ungkap Darningsih di lokasi kejadian, Rabu (20/12/2023).
Dari hasil pengembangan Polres Metro Jakarta Utara, melalui Kombes Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa perbuatan pelaku sudah 20 kali melakukan pengguguran janin secara ilegal kepada para pasiennya. Dalam modusnya dalam meyakinkan pasien, mengaku sebagai dokter. Padahal pelaku tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang ke dokteran dan hanya lulusan tingkat SMA
Baca Juga: Ini Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Masih Aktif Pakai HP
“D ini sebetulnya bukan dokter dan dia juga tidak memiliki latar belakang kedokteran. Cuma tamatan SMA,” Ungkap Gideoan
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!