polhukam.id: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri belum diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Oleh karenanya tidak ada pengaruhnya dengan tahapan-tahapan yang tengah ditempuh Dewas KPK.
Sebab, sidang etik oleh Dewas KPK membahas adanya pelanggaran oleh Firli selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Sedangkan yang membuatnya melakukan pengunduran diri diperkirakan terkait dengan statusnya sebagai tersangka pemerasan. Maka pengunduran diri Firli tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses sidang etik oleh Dewas terhadap Ketua KPK nonaktif itu sejauh belum diteken Presiden Joko Widodo.
Tumpak mengakui bahwa yang dijadikan alasan oleh Firli untuk absen dari sidang etik termasuk surat pengajuan untuk lengser dari posisi pimpinan KPK telah diserahkan ke Dewas.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memutuskan untuk undur diri dari jabatannya. Pengunduran diri itu diakuinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.
Meski sudah mengajukan pengunduran diri Firli tetap saja tidak bisa lepas dari kasus etik dan dugaan pemerasan yang menjeratnya belakangan ini. Hal itu sebagaimana ditegaskan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ade menyebut akan memanggil Firli untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang. Dia menjelaskan akan adanya pemanggilan paksa apabila Firli mangkir dari pemeriksaan dirinya.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jalani Perawatan di RSPAD, Tiga Pengacaranya Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya