Gresik - Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren ( ponpes ) di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Kini, pelaku berinisial NS berusia 49 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang sedang menuntut ilmu atau 'mondok' di ponpes setempat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Baca Juga: Hasil Autopsi Kematian Pemuda Asal Bungah Ditemukan Ada Luka, Polisi : Mengarah pada Penganiayaan
"Kami masih fokus pada tersangka dulu," imbuhnya, Senin (25/12/2023).
Selain itu, tentu sambil melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik.
"Saat ini (juga) masih melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan," tandasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya