Gresik - Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh salah satu pondok pesantren ( ponpes ) di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Kini, pelaku berinisial NS berusia 49 tahun itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang sedang menuntut ilmu atau 'mondok' di ponpes setempat.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya saat ini terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Baca Juga: Hasil Autopsi Kematian Pemuda Asal Bungah Ditemukan Ada Luka, Polisi : Mengarah pada Penganiayaan
"Kami masih fokus pada tersangka dulu," imbuhnya, Senin (25/12/2023).
Selain itu, tentu sambil melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik.
"Saat ini (juga) masih melengkapi berkas perkaranya untuk dikirim ke Kejaksaan," tandasnya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia