METRO SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menanggapi dugaan pelanggaran anggota Polri yang bertugas di Polres Buol, yang tiba-tiba berkantor lagi setelah sekian lama absen. Bahkan, kabar pemecatan oknum Polri bersangkutan sudah tersiar karena pelanggaran kode etik dan disersi.
Dikonfirmasi ihwal anggota Polri yang bertugas di Polres Buol tersebut, Polda Sulteng melalui Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) KBP Rezkian mengakui bahwa proses pemecatan sudah dilakukan. Tinggal menunggu saja.
Baca Juga: Senator ART Ingatkan Polda Sulteng, Jangan Lindungi Oknum Polri yang Menunggu Pemecatan
"Ybs (yang bersangkutan) dalam proses pemecatannya," kata Rezkian dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Anggota Polri yang dimaksud adalah seorang oknum Polwan inisial Y. Saat ini tercatat sebagai anggota Polres Buol. Y tiba-tiba berkantor lagi pada Kamis lalu (21/12/2023).
Ditanyakan kepada Kabid Propam bahwa Y terpantau masuk berkantor lagi pada hari Kamis, Rezkian menjawab hanya sehari itu saja.
"Berarti cuma sehari itu masuknya," jawab Kabid Propam KBP Rezkian melalui pesan WA.
Terpisah, Kapolres Buol AKBP Handri Wira yang berusaha dikonfirmasi media ini pada Rabu pagi (27/12/2023), belum merespons dan menjawab konfrimasi.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya