METRO SULTENG - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menanggapi dugaan pelanggaran anggota Polri yang bertugas di Polres Buol, yang tiba-tiba berkantor lagi setelah sekian lama absen. Bahkan, kabar pemecatan oknum Polri bersangkutan sudah tersiar karena pelanggaran kode etik dan disersi.
Dikonfirmasi ihwal anggota Polri yang bertugas di Polres Buol tersebut, Polda Sulteng melalui Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) KBP Rezkian mengakui bahwa proses pemecatan sudah dilakukan. Tinggal menunggu saja.
Baca Juga: Senator ART Ingatkan Polda Sulteng, Jangan Lindungi Oknum Polri yang Menunggu Pemecatan
"Ybs (yang bersangkutan) dalam proses pemecatannya," kata Rezkian dikonfirmasi wartawan, Rabu 27 Desember 2023.
Anggota Polri yang dimaksud adalah seorang oknum Polwan inisial Y. Saat ini tercatat sebagai anggota Polres Buol. Y tiba-tiba berkantor lagi pada Kamis lalu (21/12/2023).
Ditanyakan kepada Kabid Propam bahwa Y terpantau masuk berkantor lagi pada hari Kamis, Rezkian menjawab hanya sehari itu saja.
"Berarti cuma sehari itu masuknya," jawab Kabid Propam KBP Rezkian melalui pesan WA.
Terpisah, Kapolres Buol AKBP Handri Wira yang berusaha dikonfirmasi media ini pada Rabu pagi (27/12/2023), belum merespons dan menjawab konfrimasi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis