PUBLIKSATU, JAKARTA - Nurindra B Charismiadji (Indra Charismiadji), salah satu jurubicara Timnas Amin ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Dia ditahan tidak da hubungan dengan Amin, tapi karena diduga penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Terkait Batas Waktu Pengisian Sikadeka, KPU Jawa Barat Masih Menunggu Surat Edaran KPU RI
"Kejari Jaktim bersama tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jaktim, terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," jelas Plh Kasi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/12).
Menurutnya Mahfuddin Cakra Saputra, Charismiadji dan Ike Andriani terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU, yakni sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis