Baca Juga: Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
"Bahwa tersangka Nurindra B Charismiadji, pemilik PT Luki Mandiri Indonesia, bersama Ike Andriani, sekitar Januari 2019 sampai Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," kata Cakra.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah). Kini yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis