KOTABARU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotabaru menangkap dua pemuda yang sedang asik karaoke di Green Sa-Ijaan, tempat hiburan malam yang ada di Sungai Taib, karena memiliki obat terlarang jenis Zinet. Penangkapan ini berlangsung pada Senin (25/12) malam sekitar pukul 22.39 Wita.
Dua pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MI (23) dan AN (21), warga Kecamatan Pulau Laut Tengah. Dari tangan mereka, petugas menemukan 53 butir Zinet yang disembunyikan dalam tas.
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby mengatakan bahwa penangkapan ini berdasarkan razia yang dilakukan oleh petugas di tempat hiburan malam tersebut. "Saat itu kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap beberapa orang yang sedang bernyanyi, dan ternyata dua orang pemuda tersebut memiliki Zinet dalam tasnya. AN mengaku bahwa Zinet itu milik MI," ujarnya.
Feby menambahkan bahwa Zinet adalah obat yang mengandung zolpidem, yang termasuk dalam golongan obat keras dan berbahaya jika disalahgunakan. "Zinet biasanya digunakan untuk mengatasi insomnia atau gangguan tidur, tetapi jika dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan, halusinasi, dan gangguan kognitif," jelasnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya