Zinet Disita dari Dua Pemuda Karaoke di Kotabaru

- Jumat, 29 Desember 2023 | 12:30 WIB
Zinet Disita dari Dua Pemuda Karaoke di Kotabaru

Atas perbuatannya, dua pemuda tersebut dibawa ke Polres Kotabaru untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor: Ramli Arisno

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler