Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melakukan razia di sebuah toko di Wilayah Kecamatan Pandaan pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Razia dilakukan karena toko tersebut menjual minuman keras (miras).
Adapun lokasi toko yang menjadi sasaran razia adalah milik AR, warga Jetak, Desa Karangjati.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan bahwa razia ini dipicu oleh laporan warga yang resah dengan kegiatan penjualan miras di toko tersebut.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Gresik Masih Tinggi, Dinas KBPPPA Ungkap Pemicunya
Petugas setelah melakukan pengecekan, ternyata menemukan lebih dari 200 botol miras berbagai merk yang sengaja diperdagangkan.
"Kami menemukan ratusan botol miras dari berbagai merk yang jelas melanggar hukum," ujar Huda pada Jumat (29/12/2023).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya