SINAR HARAPAN - Presiden Joko Widodo mengatakan seleksi sosok pengganti eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah mengundurkan diri dan diberhentikan, saat ini masih dalam proses.
"Masih dalam proses semuanya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo mengatakan proses penggantian Firli Bahuri ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Beda Pendapat Sudirman Said dan Ahmad Ali, Timnas AMIN: Hal yang Wajar!
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dipilih dari calon Pimpinan KPK Korupsi yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur.
Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud, melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Artikel Terkait
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap