"Semua sepeda motor yang terjaring yang sudah meresahkan masyarakat tersebut ditahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang dan harus diganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya," imbuhnya.
Saat peristiwa itu, pihaknya telah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait konvoi knalpot brong yang biasa dilakukan saat malam pergantian tahun. Padahal, sebelumnya pihaknya juga telah memperingatkan tidak ada teloransi apapun bagi pengguna kendaraan bermotor yang melakukan konvoi untuk merayakan pergantian tahun.
Baca Juga: Miris! Ratusan APK Dipasang di Tembok Keraton Solo, Merusak Cagar Budaya Bahkan Bisa Dipidana
Baca Juga: Kandang Banteng Terus Digerus, Simpatisan PDI-P Membelot Dukung Prabowo – Gibran
"Apalagi menggunakan knalpot brong. Ini menimbulkan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?