Tribute Indonesia - Kabar duka meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk membuat kegaduhan.
Caranya dengan menyebarkan ujaran kebencian bernada ras dan etnis.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri Dian Juniarta, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang pria berinisial AB (30) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Baca Juga: Indonesia Mencatat Defisit Fiskal Terkecil dalam 12 Tahun pada Tahun 2023
“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook