SUMBERSARI, Radar Jember - Mendapatkan barang haram saat ini lebih mudah lewat marketplace. Itulah yang dilakukan Edi Septa Ardian, kulakan pil trex via daring untuk dijual kembali. Terdakwa kasus obat keras berbahaya (okerbaya) itu pun diringkus kepolisian saat mengambil paket dari pembelian daring.
Keterangan ini didapati saat dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (2/1). Terdakwa Edi Septa Ardian diketahui sudah tiga kali melakukan pembelian pil trex melalui toko online. Obat keras yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter itu disalahgunakan. Berdasarkan sidang saksi, terdakwa diamankan saat mengambil paket yang berisi seribu butir pil trex yang dibelinya dengan harga Rp 350 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Caesar menjelaskan, Edi bukanlah pekerja farmasi, dan sehari-harinya memang tidak bekerja. Dia sudah tiga kali melakukan jual beli okerbaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sepuluh butirnya dijual seharga Rp 20 ribu. “Dijual ke Faisol, pemakai obat keras,” jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?