LIHATJAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, yang telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ujarnya, Jumat 5 Januari 2024.
Kombes Andri berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap.
Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis