LIHATJAMBI - Ditreskrimum Polda Jambi menetapkan Pasangan suami istri (Pasutri) pemilik CV Karo Karo Do kelapa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, Pasutri pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit ini bernama Marlina dan Asli Guru Singa, yang telah melakukan penipuan investasi DO kelapa sawit kepada warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, surat penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka ini sudah dikeluarkan.
"Kita sudah keluarkan DPO terhadap dua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya," ujarnya, Jumat 5 Januari 2024.
Kombes Andri berharap, dua tersangka pemilik CV Karo Karo Do kelapa sawit segera ditangkap.
Ditreskrimum Polda Jambi juga telah berkoordinasi dengan jajaran dan Polda lainnya untuk membantu menangkap dua tersangka ini.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia