Sukabumi, polhukam.id – Sadis betul MR (19) warga Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi ini.
Ia tega menghajar pacarnya ZA (15) yang sedang hamil hingga pingsan.
Kini, MR yang masih pelajar itu, berurusan dengan hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keterangan yang diperoleh Sabtu (06/01/2024) penganiayaan itu terjadi pada Rabu (03/01/2024) di sebuah tempat.
Di mana sebelumnya, sepasang kekasih itu janjian melalui pesan aplikasi.
Setelah ketemu, ZA meminta pertanggungjawaban MR. Namun permintaan ZA ditolak, dan menyuruh gadis remaja itu untuk menggugurkan kandungan.
ZA menolak permintaan MR. Panik dan emosi, MR membenturkan kepala ZA ke aspal.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis