RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang Hariani Octaviatiningsih divonis hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahun 2015.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dalam putusannya menambahkan hukuman pada terdakwa berupa denda.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya, Senin (8/1).
Sementara itu terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dihukum pidana selama lima tahun. Sedangkan besaran denda sama seperti terdakwa Hariani.
Tak hanya itu, terdakwa Syihabudin dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?