Namun jika harta bendanya tidak cukup mengganti kerugian negara, maka diganti hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Ini Komposisi Miras Oplosan Maut yang Menewaskan 4 Orang di Semarang, Ada Campuran Etanol 70 Persen
Keduanya terbukti melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kedua terdakwa telah memperkaya diri dan orang lain. Pada saat menjalankan proyek yang menggunakan APBN tahun 2015 tersebut, kata Judi, terdapat perubahan yang tidak sesuai kontrak dimana kualitas dan kuantitas berbeda.
Namun, perubahan adendum yakni metode dan biaya itu tidak dilaporkan dan tidak ada perubahan kontrak secara tertulis.
Akibatnya negara mengalami kerugian dari nilai proyek sebesar Rp 25,5 miliar yang di menangkan kontraktor PT Pharma Kasih Sentosa itu.
"Ada selisih antara pembangunan dan realisasi anggaran. Akibat perbuatan para terdakwa terjadi kerugian Rp 12,4 miliar," ungkap Judi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsemarang.jawapos.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?