RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelabuhan Batang Hariani Octaviatiningsih divonis hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Batang tahun 2015.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya dalam putusannya menambahkan hukuman pada terdakwa berupa denda.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya, Senin (8/1).
Sementara itu terdakwa Muhammad Syihabudin selaku pelaksana proyek yang meminjam bendera PT Pharma Kasih Sentosa dihukum pidana selama lima tahun. Sedangkan besaran denda sama seperti terdakwa Hariani.
Tak hanya itu, terdakwa Syihabudin dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 3,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!