JAKARTA, polhukam.id - Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) dan Lembaga Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) PADMA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia menyatakan mendukung upaya Arief Wijaya melaporkan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur (Flotim) terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen nasabah.
Demikian disampaikan Ketuam KOMPAK Indonesia sekaligus Ketua Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Selasa, 09 Januari 2024.
"Keberanian Arief Wijaya melaporkan adanya dugaan kuat Pemalsuan Dokumen Hukum oleh Oknum Pejabat Bank BPD NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur wajib didukung total oleh publik, Penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers. Pengawasan publik sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan trust terhadap Bank milik rakyat NTT yakni Bank BPD NTT Cabang Larantuka," jelas Gabriel Goa.
Baca Juga: Polres Flotim Diminta Proses Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Bank NTT Cabang Larantuka
Menurut Gabriel Goa, langkah hukum yang diambil Arief Wijaya perlu didukung, karena ia Nasabah dan Debitur Bank NTT yang wajib dilindungi dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya, bukan dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf