NEGARA,radarbali.id - Seorang kakek cabul, IPS, 60, yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun, dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.
Kakek cabul asal salah satu desa di Kecamatan Negara, juga dituntut membayar restitusi.
Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (11/1).
"Terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai sidang.
Baca Juga: Tolak Aturan Pajak Spa 40 Persen, Pelaku Usaha Siapkan Tindakan, Begini Respons Cok Ace
Terdakwa yang dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa dituntut membayar restitusi sebesar Rp 14 juta. Restitusi diberikan kepada anak korban yang telah dicabuli oleh terdakwa.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia