"Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK," terangnya.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Kian Merajalela, Ambil Tempelan Sabu, Sule Diamankan
Pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat, akibat perbuatan terdakwa membuat korban yang masih berusia 12 tahun mengalami depresi ringan, kecemasan dan stres yang parah.
Kasus pencabulan terhadap anak korban terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Sebelum kejadian, korban yang hendak mengambil rok sekolah yang dijahit pada istri terdakwa, dipaksa masuk kamar dan terdakwa mencabuli korban.
Beruntung korban berontak sehingga tidak sampai disetujui terdakwa. Korban yang ketakutan, setalah sampai di rumah menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialami.
Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polres Jembrana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia