"Restitusi ini sesuai dengan pengajuan permohonan restitusi LPSK," terangnya.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Kian Merajalela, Ambil Tempelan Sabu, Sule Diamankan
Pihaknya menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat, akibat perbuatan terdakwa membuat korban yang masih berusia 12 tahun mengalami depresi ringan, kecemasan dan stres yang parah.
Kasus pencabulan terhadap anak korban terjadi pada 29 Agustus 2023 lalu. Sebelum kejadian, korban yang hendak mengambil rok sekolah yang dijahit pada istri terdakwa, dipaksa masuk kamar dan terdakwa mencabuli korban.
Beruntung korban berontak sehingga tidak sampai disetujui terdakwa. Korban yang ketakutan, setalah sampai di rumah menghubungi temannya untuk menceritakan peristiwa yang dialami.
Teman korban kemudian menceritakan kepada orang tua korban. Akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polres Jembrana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya