KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tim kuasa hukum dari salah satu nasabah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho membuka posko pengaduan.
Pasalnya, permasalahan likuiditas di tubuh perusahaan perseroan daerah (perseroda) milik Pemkot Mojokerto ini berpotensi menimbulkan banyak korban atau deposan yang kesulitan menarik dananya.
Kuasa hukum salah satu nasabah BPRS Mojo Artho, Anshorul Huda mengungkapkan, dibukanya posko pengaduan bertujuan menjembatani deposan lain yang dananya masih tersandera di perusahaan pelat merah tersebut.
Posko dibuka di kantor Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Nomor 9, Sooko.
”Melalui posko ini, kami siap menerima pengaduan dari siapa saja yang menjadi korban BPRS,” ungkapnya kemarin.
Sebab, ungkap dia, permasalahan likuiditas pada BPRS Mojo Artho berpotensi menyebabkan deposan tak bisa menarik dananya meski telah jatuh tempo.
Dan, tutur Anshorul, beberapa nasabah juga sempat melakukan konsultasi terkait permasalahan tersebut.
”Saya yakin masih banyak, cuma belum memberikan kuasa kepada kami,” tandasnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya